Jum’at, 3 April 2026,
Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang menggelar acara Halal Bihalal di RM Abah Cianjur Serang, Acara berlangsung dengan penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Kegiatan itu dimaksudkan untuk mempererat sinergi dan kolaborasi seluruh sekretari desa dan perangkat desa di kabupaten Serang.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Forsekdes Kabupaten Serang, Herman Tenjo yang menyampaikan perlunnya Perangkat Desa terus berupaya meningkatkan kapasitas serta perannya dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Peningkatan kapasitas perangkat desa sangat diperlukan sebagai nilai tawar kita apalagi tahun 2027 beberapa desa di kabupaten serang menggelar pilkades.
Kita harus bisa menunjukan kinerja sebagai antisipasi apabila nanti terjadi kebiasaan yaitu ganti kepala desa ganti perangkat desa. Walaupun dalam UU tentang Desa berikut turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah sampai Peraturan Bupati mengatur status dan kedudukan perangkat desa namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemberhentian sepihak perangkat desa oleh kades baru. Dan kita perlu menghadap bupati untuk pembahasan mengenai proteksi perangkat desa” Ucap Herman Tenjo dalam sambutanya.

Kegiatan Halal Bihalal dihadiri oleh perwakilan sekretaris desa dari berbagai wilayah di kabupaten serang itu berlangsung santai dengan diisi berbagai diskusi yang dimaksudkan untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra, S.Pd. yang menyampaikan bahwa sampai saat ini PPDI yang menaungi Perangkat Desa se Kabupaten Serang belum pernah sekalipun bertemu dengan Bupati baru. “ Kita harus memperkuat organisasi dan persatuan perangkat desa, kita atur strategi dan menyusun rencana kemudian menghadap kepada Bupati agar harapan kita, kesejahteraan dan hak kita bisa terpenuhi oleh Kepala Daerah yang sekarang” ucap Hendra Saputra dalam sambutanya.
Selain daripada itu Halal Bihalal ini bertujuan menyatukan kembali perangkat desa dalam mempersiapkan diri menuju tahun 2027 dikarenakan kurang lebih 140 desa akan mengadakan pemilihan kepala desa. Dampak yang ditimbulkan pilkades akan sangat dirasakan langsung oleh perangkat desa apabila kebiasaan lama ganti kepala desa ganti perangkat desa masih menjadi budaya. Dan tentunya kita harus memproteksi perangkat desa apabila hal itu terjadi” ujar Hendra Saputra S.Pd diakhir sambutanya.
Turut memberikan saran dan masukan dalam kegiatan tersebut Sekretaris PPDI, Heri Susanto, S.H agar setiap perangkat desa lebih tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, mendorong optimalisasi program pemberdayaan masyarakat agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Dalam masukannya Sekretaris PPDI mengingatkan bahwa hal sangat penting untuk memberikan proteksi hukum terhadap perangkat desa, maka PPDI perlu membentuk Tim Advokasi yang dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kantor Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum. “Upaya hukum itu penting agar proteksi terhadap perades menjadi lebih baik, disisi lain kepastian hukum bisa ditegakkan, sehingga perades tidak lagi dipandang rendah dalam kedudukanya bisa seenaknya diberhentikan sepihak oleh pimpinan yang baru.
Dalam waktu dekat kita akan berkirim surat permohonan audiesi kepada Bupati untuk menyampaikan aspirasi perangkat desa atas hasil diskusi hari ini. Apabila ternyata permohonan audiensi tidak ditanggapi bisa saja kita dengan cara Penyampaian Pendapat di Muka umum, toh itu juga dilindungi oleh undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ” kata Heri Susanto, SH di sela sela diskusi.










