Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Aturan

LPPD dan LKPJ Pemerintah Desa

32
×

LPPD dan LKPJ Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) adalah dokumen wajib yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, memuat gambaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas. LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Komponen dan Fungsi Utama LPPD Desa:
    • Tujuan: Sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.
    • Isi Laporan: Laporan ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan tugas pembantuan
      .
  • Waktu Penyampaian: LPPD Akhir Tahun Anggaran wajib diserahkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  • Perbedaan dengan LKPPD: LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota (laporan kinerja umum), sedangkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai laporan pengawasan internal.
LPPD bertujuan menjamin prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan tugas-tugas desa.

Peraturan Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Laporan Kepala Desa


Link Dowload : Klik Disini.

Semoga bermanfa’at. Salam PPDI.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *